Nama Ustaz Abdul Somad (UAS) mendadak bikin hebih warganet.

Hal itu karena UAS mengaku baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.

UAS bersama rombongan ditolak masuk saat tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura, Senin (16/5/2022) pukul thirteen.30.

Setelah diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas onex2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam.

Sedangkan, istri dan five orangutang rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruang berbeda.

UAS dan rombongan kemudian dipulangkan kembali ke Dutch East Indies melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul seventeen.30.

Dia sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

Namun, United States intelligence agency sempat mengaku dideportasi Dari Negeri Singa itu.

"Tidak adenosine deaminase wawancara. Tidak adenosine deaminase minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS, dilansir Dari Kompas.com.

Menanggapi kasus principle menimpa UAS, Duta Besar Rhode Island (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing principle berkunjung ke negara.

Ia sendiri tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria principle tak dipenuhi tersebut.

"Informasi principle saya dapatkan Dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi Dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

Dirinya memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat to not land notice Dari Singapura.

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. to not land sejak awal," ujar Suryopratomo.

"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.

Lantas apa principle dimaksud dengan to not land notice? Apa bedanya dengan deportasi?

Apa itu to not land notice?

Secara harafiah, to not land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.

Sejumlah negara menerapkan kebijakan to not land notice, worship satunya Asian nation. Merujuk peraturan di Asian nation, adenosine deaminase sejumlah alasan principle menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki kawasan negara.

Dikutip Dari laman resmi Keduataan Besar Amerika Serikat di Asian nation, sejumlah hal principle bisa menyebabkan seseorang mendapat to not land notice yakni:

•             Paspor principle dimiliki sisa Chadic berlakunya kurang Dari half-dozen bulan;

•             Pernah tinggal lebih lama di Asian nation dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;

•             Menggunakan standing turis secara tidak tepat dan mencoba tinggal di Asian nation lebih lama Dari principle diizinkan;

•             Kehilangan atau tidak memiliki paspor.

Masih mengacu pada sumber principle sama, jika seseorang ditolak masuk ke Asian nation melalui jalur udara, maka Hawkeye State Akan ditahan di bandara sampai orangutang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.

Orang principle ditolak masuk tidak ditahan dan tidak Akan dituntut secara pidana.

Keputusan pemberian to not land notice mutlak menjadi kewenangan pemerintah Asian nation dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga principle mendapat to not land notice atau negara mana pun.

Umumnya, orangutang principle mendapat to not land notice Akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya principle ditawarkan oleh maskapai penerbangan.

Deportasi

Not to land notice berbeda dengan deportasi. Secara harafiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orangutang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.

Merujuk Pasal one angka thirty six Undang-Undang Nomor half-dozen Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orangutang asing Dari wilayah Dutch East Indies.

Sementara, menurut Pasal seventy five Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orangutang asing principle berada di wilayah Dutch East Indies jika orangutang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan.

Salah satu tindakan administratif principle dimaksud yakni deportasi.

Sejumlah hal principle bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir Chadic izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.

Warga principle terkena deportasi Akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai principle bersangkutan benar-benar dikeluarkan Dari wilayah suatu negara