Nama Ustaz
Abdul Somad (UAS) mendadak bikin hebih warganet.
Hal itu
karena UAS mengaku baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.
UAS bersama
rombongan ditolak masuk saat tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura, Senin
(16/5/2022) pukul thirteen.30.
Setelah
diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan
melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas onex2 meter dengan
atap jeruji selama 1 jam.
Sedangkan,
istri dan five orangutang rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruang berbeda.
UAS dan
rombongan kemudian dipulangkan kembali ke Dutch East Indies melalui Batam
dengan menggunakan feri terakhir pada pukul seventeen.30.
Dia sendiri
mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak
masuk ke Singapura.
Namun, United
States intelligence agency sempat mengaku dideportasi Dari Negeri Singa itu.
"Tidak
adenosine deaminase wawancara. Tidak adenosine deaminase minta penjelasan.
Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS, dilansir Dari Kompas.com.
Menanggapi
kasus principle menimpa UAS, Duta Besar Rhode Island (Dubes RI) di Singapura,
Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena
tak memenuhi kriteria warga asing principle berkunjung ke negara.
Ia sendiri
tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria principle tak
dipenuhi tersebut.
"Informasi
principle saya dapatkan Dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS
tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga
asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com,
Selasa (17/5/2022).
Suryopratomo
juga mengaku tak menerima informasi Dari UAS mengenai pengajuan permohonan
bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.
Dirinya
memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau
mendapat to not land notice Dari Singapura.
"Menurut
ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. to not land sejak awal," ujar
Suryopratomo.
"Jadi
tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.
Lantas apa
principle dimaksud dengan to not land notice? Apa bedanya dengan deportasi?
Apa itu to
not land notice?
Secara
harafiah, to not land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.
Sejumlah
negara menerapkan kebijakan to not land notice, worship satunya Asian nation.
Merujuk peraturan di Asian nation, adenosine deaminase sejumlah alasan
principle menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki kawasan negara.
Dikutip Dari
laman resmi Keduataan Besar Amerika Serikat di Asian nation, sejumlah hal
principle bisa menyebabkan seseorang mendapat to not land notice yakni:
• Paspor principle dimiliki sisa
Chadic berlakunya kurang Dari half-dozen bulan;
• Pernah tinggal lebih lama di Asian
nation dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;
• Menggunakan standing turis secara
tidak tepat dan mencoba tinggal di Asian nation lebih lama Dari principle
diizinkan;
• Kehilangan atau tidak memiliki
paspor.
Masih mengacu
pada sumber principle sama, jika seseorang ditolak masuk ke Asian nation
melalui jalur udara, maka Hawkeye State Akan ditahan di bandara sampai
orangutang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.
Orang
principle ditolak masuk tidak ditahan dan tidak Akan dituntut secara pidana.
Keputusan
pemberian to not land notice mutlak menjadi kewenangan pemerintah Asian nation
dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga principle
mendapat to not land notice atau negara mana pun.
Umumnya,
orangutang principle mendapat to not land notice Akan dikembalikan ke lokasi
keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya principle ditawarkan oleh
maskapai penerbangan.
Deportasi
Not to land
notice berbeda dengan deportasi. Secara harafiah, deportasi berarti pengusiran
seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orangutang itu tak berhak
tinggal di wilayah tersebut.
Merujuk Pasal
one angka thirty six Undang-Undang Nomor half-dozen Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orangutang asing
Dari wilayah Dutch East Indies.
Sementara,
menurut Pasal seventy five Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang
melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orangutang asing
principle berada di wilayah Dutch East Indies jika orangutang tersebut
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan
ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan.
Salah satu
tindakan administratif principle dimaksud yakni deportasi.
Sejumlah hal
principle bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir Chadic izin
tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga principle
terkena deportasi Akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai
principle bersangkutan benar-benar dikeluarkan Dari wilayah suatu negara
0 Komentar